Tanya: Bagaimana pembagian waris jika Satu laki-laki wafat, meninggalkan 1 istri dan 1 anak perempuan dan beberapa saudara laki-laki dan perempuan ?
Jawab:
ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙƒÙÙ…Û¡ Ù†ÙØµÛ¡Ù٠مَا تَرَكَ أَزۡوَٰجÙÙƒÙÙ…Û¡ Ø¥ÙÙ† لَّمۡ ÙŠÙŽÙƒÙÙ† لَّهÙنَّ وَلَدٞۚ ÙÙŽØ¥ÙÙ† كَانَ Ù„ÙŽÙ‡Ùنَّ وَلَدٞ ÙÙŽÙ„ÙŽÙƒÙÙ…Ù Ù±Ù„Ø±Ù‘ÙØ¨Ùع٠مÙمَّا تَرَكۡنَۚ Ù…ÙÙ†Û¢ بَعۡد٠وَصÙيَّةٖ ÙŠÙوصÙينَ بÙهَآ Ø£ÙŽÙˆÛ¡ دَيۡنٖۚ ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙ‡Ùنَّ Ù±Ù„Ø±Ù‘ÙØ¨Ùع٠مÙمَّا تَرَكۡتÙÙ…Û¡ Ø¥ÙÙ† لَّمۡ ÙŠÙŽÙƒÙÙ† لَّكÙÙ…Û¡ وَلَدٞۚ ÙÙŽØ¥ÙÙ† كَانَ Ù„ÙŽÙƒÙÙ…Û¡ وَلَدٞ ÙÙŽÙ„ÙŽÙ‡Ùنَّ ٱلثّÙÙ…ÙÙ†Ù Ù…Ùمَّا تَرَكۡتÙÙ…Ûš مّÙÙ†Û¢ بَعۡد٠وَصÙيَّةٖ تÙوصÙونَ بÙهَآ Ø£ÙŽÙˆÛ¡ دَيۡنٖۗ ÙˆÙŽØ¥ÙÙ† كَانَ رَجÙÙ„Ùž ÙŠÙورَث٠كَلَٰلَةً أَو٠ٱمۡرَأَةٞ ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙ‡ÙÛ¥Ù“ أَخٌ Ø£ÙŽÙˆÛ¡ Ø£ÙØ®Û¡ØªÙž ÙÙŽÙ„ÙÙƒÙلّ٠وَٰØÙدٖ مّÙÙ†Û¡Ù‡Ùمَا Ù±Ù„Ø³Ù‘ÙØ¯ÙسÙÛš ÙÙŽØ¥ÙÙ† كَانÙوٓاْ أَكۡثَرَ Ù…ÙÙ† ذَٰلÙÙƒÙŽ ÙÙŽÙ‡ÙÙ…Û¡ Ø´ÙØ±ÙŽÙƒÙŽØ§Ù“ء٠ÙÙÙŠ ٱلثّÙÙ„ÙØ«ÙÛš Ù…ÙÙ†Û¢ بَعۡد٠وَصÙيَّةٖ ÙŠÙوصَىٰ بÙهَآ Ø£ÙŽÙˆÛ¡ دَيۡن٠غَيۡرَ Ù…ÙØ¶ÙŽØ§Ù“رّٖۚ وَصÙيَّةٗ مّÙÙ†ÙŽ ٱللَّهÙÛ— وَٱللَّه٠عَلÙيمٌ ØÙŽÙ„Ùيمٞ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari´at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun
Berdasarkan ayat diatas, maka istri mendapatkan 1/8 sedangkan anak perempuan 1/2 atau 4/8. Adapun bagi beberapa saudara laki-laki dan perempuan, maka mendapatkan ashobah atau sisa yaitu 3/8 dengan ketentuan perbandingan bagi laki-laki dua bagian sedangkan bagi perempuan satu bagian
{ÙŠÙوصÙيكÙم٠اللَّه٠ÙÙÙŠ أَوْلَادÙÙƒÙمْ Ù„ÙÙ„Ø°Ù‘ÙŽÙƒÙŽØ±Ù Ù…ÙØ«Ù’Ù„Ù ØÙŽØ¸Ù‘٠الْأÙنْثَيَيْنÙ} [النساء: 11]
Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan;
Misalnya jika tirkahnya 80jt, maka bagian istri 1/8 yaitu 10 jt, 1 anak perempuan 4/8 yaitu 40 jt, sedangkan sisanya buat saudara laki-laki dan perempuan yaitu 30 jt. Jika misalnya ada 2 saudara laki-laki dan 2 saudara perempuan, maka masing-masing saudara laki-laki mendapat 10 jt, sedangkan masing-masing saudara perempuan 5 jt berdasarkan aturan asobah yaitu bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.