IMG-LOGO
Ceramah & Ngaji Online
Home Konsultasi Syariah Bagaimana pembagian waris jika Satu laki-laki wafat, meninggalkan 1 istri dan 1 anak perempuan dan b
Konsultasi Syariah

Bagaimana pembagian waris jika Satu laki-laki wafat, meninggalkan 1 istri dan 1 anak perempuan dan b

admin - Minggu, 19/03/2017 12:41 WIB 487 Views
IMG

Tanya: Bagaimana pembagian waris jika Satu laki-laki wafat, meninggalkan 1 istri dan 1 anak perempuan dan beberapa saudara laki-laki dan perempuan ?

Jawab:

وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٞ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّكُمۡ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدٞ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۗ وَإِن كَانَ رَجُلٞ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٞ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٞ فَلِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوٓاْ أَكۡثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِي ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصَىٰ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ غَيۡرَ مُضَآرّٖۚ وَصِيَّةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٞ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari´at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun
Berdasarkan ayat diatas, maka istri mendapatkan 1/8 sedangkan anak perempuan 1/2 atau 4/8. Adapun bagi beberapa saudara laki-laki dan perempuan, maka mendapatkan ashobah atau sisa yaitu 3/8 dengan ketentuan perbandingan bagi laki-laki dua bagian sedangkan bagi perempuan satu bagian
{يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ} [النساء: 11]
Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan;
Misalnya jika tirkahnya 80jt, maka bagian istri 1/8 yaitu 10 jt, 1 anak perempuan 4/8 yaitu 40 jt, sedangkan sisanya buat saudara laki-laki dan perempuan yaitu 30 jt. Jika misalnya ada 2 saudara laki-laki dan 2 saudara perempuan, maka masing-masing saudara laki-laki mendapat 10 jt, sedangkan masing-masing saudara perempuan 5 jt berdasarkan aturan asobah yaitu bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.

Ustadz Ginanjar Nugraha, M.Sy.
Diskusi dan pertanyaan lebih lanjut 
via sms/wa +62 856-9541-6757
atau via e-mail: [email protected]