IMG-LOGO
Ceramah & Ngaji Online
Home Konsultasi Syariah Merapatkan shaf dalam shalat
Konsultasi Syariah

Merapatkan shaf dalam shalat

admin - Rabu, 2/08/2017 13:55 WIB 1100 Views
IMG

Pertanyaan :

Apakah yang dimaksud dengan merapatkan shaf itu harus ditempelkan antara kaki dengan kaki?

 

Jawaban :

Asal dalam ibadah adalah haram, kecuali ada dalil shahih yang memerintahkannya. Dengan demikian ada dua pengujian, pertama terkait dengan kekuatan dalil, sedangkan yang kedua terkait dengan penunjukkan dilalah dalil tersebut. Terkait dengan kaifiyat merapatkan shaf dalam shalat berjamaah, dari kekuatan dalil haditsnya shahih, namun dari segi dilalah para ulama berbeda pendapat.

عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أَقِيْمُوا صُفُوْفَكُمْ فَإِنِّيْ أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ

Dari Anas dari Nabi Saw bersabda : “sempurnakanlah shaf-shaf kalian, sungguh aku melihat dari belakangku” lalu kami saling menempelkan bahu dan telapak kaki satu sama lain (HR. Bukhari, Shahih al-Bukhari, 1/146 No. 725)

 

Pertama :

Maksud dari merapatkan adalah dengan cara menempelkan tumit dan bahu satu sama lain. Kelompok ini memahami arti ilzaq secara dzahir yaitu dengan cara menempelkan.

 

Kedua :

Maksud dari merapatkan shaf itu bukan atau tidak mesti dengan menempelkan, tapi dengan cara melurukan shaf serta mengisi ruang yang kosong antara orang yang berjamaah dalam shaff tersebut. Adapun makna ilzaq itu lebih kepada ungkapan hiperbolik atau mubalaghah, saling rapat, lurusnya shaf serta mengisi ruang yang kosong (Fath al-Bary 2/221, Irsyad al-Sary 2/67, Umdah al-Qary, 5/259). Analoginya seperti rapat dalam baris-berbaris tidak mesti bersentuhan atau menempel satu sama lain, begitu juga dengan shalat, hanya yang membedakan harus berdekatan dan tidak ada ruang yang kosong, tanpa harus dirapatkan.

Pemahaman tersebut menggunakan metodologi maudlui dengan jalan mengumpulkan semua hadits yang berkaitan dan menempatkan hadits ilzaq dimaknai dengan makna majazi yaitu mubalaghah bukan secara hakiki. Hadits-hadits lain yang menjadi bahan pertimbangan adalah sebagai berikut :

وفي رواية أبي داود : « أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال : رصوا صفوفكم، وقاربوا بينها، وحاذوا با لأعناق، فوالذي نفسي بيده، إني لأرى الشيطان يتخللكم، ويدخل من خلل الصف كأنها الحذف ».

“Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : “Luruskan shaf kalian dan dekatkanlah diantara dalam shaf tersebut dan luruskan leher kalian (sejajar shaf) demi diriku ada dalam genggaman-Nya, sesungguhnya aku melihat setan mengisi ruang yang kosong diantara kalian dan masuk pada ruang kosong dalam shaf seperti seekor anak domba. (HR. Abu Dawud).

عن أنس بن مالك : أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : رصوا صفوفكم وقاربوا بينها وحاذوا با لأ عناق فو الذي نفس محمد بيده إني لأرى الشيطان يدخل من خلل الصف كأنها الحذف

Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : Luruskanlah shaf kalian dan dekatkanlah (rapatkan) dalam shaf, luruskanlah leher-leher kalian, demi nyawa Muhammad yang berada dalam genggaman-Nya, sungguh aku melihat setan memasuki ruang yang kosong dalam shaf seolah-olah anak kambing (HR. Ibn Khuzaimah, Shahih Ibn Khuzaimah, 3/22).

Di samping itu, jika ilzaq diartikan secara haqiqi, maka dalam prakteknya sedikit kesulitan serta gerakan-gerakan akibat tempelan, baik kaki maupun bahu terkadang membuat tidak tu’maninah serta mengurangi kekhusyuan. Faktor tu’maninah dan kekhusyuan juga menjadi bahan pertimbangan dalam memahami hadits tersebut secara tepat. Dengan demikian pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang kedua.

 

 

Konsultasi Syariah ini diasuh oleh :

Ustadz Ginanjar Nugraha, M.Sy.

Diskusi dan pertanyaan lebih lanjut 

via sms/wa +62 856-9541-6757

atau via e-mail: [email protected]