IMG-LOGO
Ceramah & Ngaji Online
Home Konsultasi Syariah Maksud hadits tentang memanah
Konsultasi Syariah

Maksud hadits tentang memanah

admin - Minggu, 19/03/2017 10:30 WIB 562 Views
IMG

Tanya: Ustadz sekarang banyak yg mengadakan keahlian memanah, apa maksud hadis itu tetap pada alatnya yg jadul atau hanya perintah bisa bersenjata tembak, termasuk pistol?

Jawab:

Salah satu contoh hadis keutamaan "memanah"
عنْ أَبِي عَلِيٍّ ، ثُمَامَةَ بْنِ شُفَيٍّ ، أَنَّهُ سَمِعَ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ ، يَقُولُ : " وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ ) أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ ، أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ ، أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ. أخرجه أحمد 4/156(17568) و"مسلم" 6/52(4984) و"أبو داود"25
Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda diatas minbar "Dan Persiapkanlah kekuatan sekemampuanmu untuk melawan mereka" "ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah 3x". Hr Ahmad, Muslim dan Abu Dawud

Dalam memahami hadis kita harus faham, mana wasail (perantara/alat/sarana) mana yang menjadi maqhasid (tujuan). Sarana sifatnya taaquli (rasional/ilmiah) dan sesuai dengan perkembangan zaman. Sedangkan maqhasid sifatnya tetap. Jika kita terapkan dalam memahami hadis diatas, yang menjadi tujuan adalah mengalahkan orang kafir atau musuh Islam, sedangkan yang menjadi wasailnya bisa memanah, menembak, keahlian melempar/melontar, membuat rudal, dan lainnya. Memanah zaman Rasul Saw merupakan salah satu kekuatan untuk mengalahkan musuh. Tentu dalam konteks sekarang wasailnya akan lebih banyak daripada sekedar memanah.

Ustadz Ginanjar Nugraha, M.Sy.
Diskusi dan pertanyaan lebih lanjut 
via sms/wa +62 856-9541-6757
atau via e-mail: [email protected]