IMG-LOGO
Ceramah & Ngaji Online
Home Konsultasi Syariah Apakh keputihan pd prempuan membatalkan wudhu?
Konsultasi Syariah

Apakh keputihan pd prempuan membatalkan wudhu?

admin - Minggu, 19/03/2017 11:52 WIB 140 Views
IMG

Tanya: Ustdz.. apakh keputihan pd prempuan membatalkan wudhu? trmakasih

Jawab :
Semua wanita pasti pernah mengalami keputihan. Kondisi alami ini berfungsi untuk membersihkan dan melindungi vagina dari iritasi dan infeksi. Keputihan akan sering teralami saat wanita sedang hamil, hal ini akibat adanya perubahan hormonal yang terjadi dan salah satu efek dari peningkatan hormonal tersebut adalah adanya produksi cairan yang meningkat serta diakibatkan juga oleh vagina wanita hamil yang mengalami penurunan keasamannya, juga akibat kondisi pencernaan mengalami perubahan. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya resiko sering terjadinya keputhan pada wanita hamil, terutama keputihan yang diakibatkan adanya infeksi jamur.
Dari berbagai refferensi dan pengujian dalil, kami cenderung kepada pendapat syaikh Mustafa al-‘Adawi dalam kitabnya Jami’ Ahkam a-Nisa’ bahwa tidak ada dalil yang sahih dan sarih terkait kenajisan cairan keputihan dan statusnya tidak membatalkan wudlu.

 

Ustadz Ginanjar Nugraha, M.Sy.
Diskusi dan pertanyaan lebih lanjut 
via sms/wa +62 856-9541-6757
atau via e-mail: [email protected]