IMG-LOGO
Ceramah & Ngaji Online
Home Konsultasi Syariah Salah satu waktu maqbulnya doa
Konsultasi Syariah

Salah satu waktu maqbulnya doa

admin - Kamis, 27/07/2017 14:45 WIB 725 Views
IMG

Pertanyaan :

Apakah tempat berdoa ketika sujud itu mesti pada sujud terakhir?

 

Jawaban :

Berdoa merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Salah satu adabnya adalah berdoa pada waktu atau tempat yang mempunyai kemungkinan dikabulkan lebih besar dari pada waktu atau tempat lainnya berdasarkan nash yang shahih dan sarih. Salah satu saat atau tempat tersebut adalah ketika sujud, sehingga kita diperintahkan banyak berdoa di dalamnya.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : أَقْرَبُ مَا يَكُوْن ُالْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : “Keadaan paling dekat antara hamba dan Tuhannya adalah ketika sujud, maka perbanyaklah doa”. (HR. Muslim, Shahih Muslim, 2/49).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَشَفَ رَسُوْلُ اللهَ - صلى الله عليه وسلم - السِّتَارَة َوَالنَّاسُ صُفُوْفٌ خَلْفَ أَبِى بَكْرٍ فَقَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ مِنْ مُبَشِّرَاتِ النُّبُوَّةِ إِلاَّ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ يَرَاهَا الْمُسْلِمُ أَوْ تُرَى لَهُ أَلاَ وَإِنِّى نُهِيْتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْسَاجَدًا فَأَمَّا الرُّكُوْعُ فَعَظِّمُوْا فِيْهِ الرَّبَّ عَزَّوَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُوْدُ فَاجْتَهِدُوْا فِى الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ ».

Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah Saw menyingkapkan tirainya, sedangkan para sahabat berbaris di belakang Abu Bakar, kemudian beliau bersabda “Hai manusia, sungguh tidak ada tersisa dari kabar gembira nubuwah kecuali mimpi yang shaleh yang dialami seorang muslim atau diperlihatkan padanya. Ketahuilah, aku dilarang untuk membaca al-Qur’an pada waktu rukuk dan sujud, adapun ketika rukuk maka agungkanlah tuhanmu azza wa jalla padanya. Adapun ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, maka peluangnya lebih besar untuk diijabah doamu”. (HR. Muslim, Shahih Muslim, 2/48).

Pertanyaan yang sering muncul adalah terkait dengan pengalaman sebagian masyarakat yang berdoa biasa pada sujud terakhir dengan isyarat sujud yang lama, apakah tempat saat diijabah doa tersebut adalah khusus pada sujud terakhir atau kedudukannya sama dengan sujud yang lain. Dalam setiap rakaat ada dua sujud, setidaknya dalam shalat dua rakaat ada empat kali sujud, jika empat rakaat, maka delapa kali sujud. Dalam hadits tersebut tidak ditemukan pengkhususan atau taqyid pada sujud yang mana, sehingga sifatnya menjadi mutlak, boleh pada sujud manapun termasuk sujud terakhir.

Adapun berkeyakinan bahwa saat diijabah doa itu hanya ada pada sujud terakhir dan berdoa di dalamnya, maka masuk dalam kategori bid’ah. Perbanyaklah doa, masuk kategori mutlak, sehingga boleh berdoa apapun setelah bacaan sujud. Tentunya terkait konten dan Bahasa doa disesuaikan dengan kebutuhan dan menggunakan Bahasa yang difahami. Bagaimana jika berdoa dengan menggunakan redaksi al-Qur’an dalam sujud, bukankah ada larangannya? Benar ada larangan membaca al-Qur’an dalam rukuk dan sujud berdasarkan keterangan Ali bin Abi Thalib :

قَالَ نَهَانِى رَسُوْلُ اللهَ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْسَاجِدًا

”Rasulullah Saw melarangku membaca al-Qur’an ketika rukuk dan sujud”. (HR. Muslim, Shahih Muslim, 2/48).

Dan dari sahabat Ibnu Abbas :

أَلاَ وَإِنِّى نُهِيْتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْسَاجِدًا

“Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca al-Qur’an ketika ruku dan sujud”. (HR. Muslim, Shahih Muslim, 2/48).

Maksud larangan tersebut adalah melafalkan al-Qur’an dengan niat qiraah atau tilawah ketika rukuk dan sujud, adapun melafalkan doa dengan menggunakan redaksi al-Qur’an, bukan niat membaca al-Qur’an, maka dibolehkan. Dengan demikian tergantung dari niat orang yang melafalkannya. Sesuai keterangan dari sahabat Umar bin Khatab :

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda : “Sesungguhnya segala amal itu tergantung niatnya, dan segala urusan itu tergantung niatnya”. (HR. Bukhari, Shahih al-Bukhari, 1/6).

 

Konsultasi Syariah ini diasuh oleh :

Ustadz Ginanjar Nugraha, M.Sy.

Diskusi dan pertanyaan lebih lanjut 

via sms/wa +62 856-9541-6757

atau via e-mail: [email protected]