IMG-LOGO
Ceramah & Ngaji Online
Home Konsultasi Syariah Bagaimana hukum menambah nama suami pada nama istri ? apakah terlarang dalam Islam ?
Konsultasi Syariah

Bagaimana hukum menambah nama suami pada nama istri ? apakah terlarang dalam Islam ?

Administrator - Kamis, 3/09/2020 06:42 WIB 1 Views
IMG

Pertanyaan : Bagaimana hukum menambah nama suami pada nama istri ? apakah terlarang dalam Islam ?

Jawaban :

Salah satu dari tujuan syariat adalah penjagaan terhadap turunan manusia secara individu maupun masyarakat (hifz al-Nasl). Karena itu Islam mengharamkan menisbatkan nasab kepada selain yang mempunyai hak yaitu ayahnya.

عَنْ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Barangsiapa yang menisbatkan nasab kepada selain ayahnya padahal dia mengetahuinya bahwa orang yang dia nisbatkan itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya (H.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 8/156)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: " مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ، وَالْمَلائِكَةِ، وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ "

Dari Ibnu Abbas berkata sesungguhnya beliau mendengar Rasulullah Saw bersabda : Barangsiapa yang menisbatkan nasab kepada selain ayah kandungnya atau menisbatkan tuan selain daripada tuannya, maka laknat Allah, malaikat dan manusia seluruhnya baginya (H.R. Ahmad, Musnad Ahmad, 5/163)

Secara kekuatan dalil, dua hadis diatas derajatnya sahih. Secara dilalah, hadis diatas menunjukan haramnya menisbatkan nasab dengan sengaja kepada selain ayah kandungnya dari qarinah, pertama penggunaan kalimat bentuk larangan yang dalam kaidah bahwa asal larangan menunjukan kepada haram. Kedua, hukuman tidak masuk surga dan laknat Allah, malaikat dan manusia seluruhnya. Dalam perbuatan tersebut ada dua unsur yang terlarang, pertama mengandung kedustaan. Kedua, perbuatan tersebut merupakan tindakan durhaka kepada orang tua.

Persolannya apakah menambahkan nama suami pada nama istri termasuk dalam larangan hadis diatas ? penambahan nama suami pada istri untuk tujuan muamalah dan sebagai pembeda merupakan masuk dalam kategori tradisi atau adat masyarakat tertentu. Asal dalam adat atau muamalah adalah mubah selama tidak ada dalil yang melarang. Apakah tepat menjadikan hadis-hadis diatas sebagai larangan kebiasaan tersebut. Jika kita teliti dalam kitab-kitab syarah hadis al-Bukhari, maka kita dapatkan bahwa larangan tersebut illatnya adalah penisbatan nasab kepada selain ayah kandung. Adapun untuk tujuan muamalah misalnya supaya dikenal dan pembeda dengan individu yang lain, maka tidak termasuk yang dilarang sehingga hukumnya mubah.

ليس معنى هذين الحديثين أن من اشتهر بالنسبة إلى غير أبيه أن يدخل في الوعيد كالمقداد بن الأسود، وإنما المراد به من تحول عن نسبته لأبيه إلى غير أبيه عالما عامدا مختارا، وكانوا في الجاهلية لا يستنكرون أن يتبنى الرجل ولد غيره ويصير الولد ينسب إلى الذي تبناه حتى نزل قوله تعالى :{ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ} وقوله سبحانه وتعالى :{وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ} فنسب كل واحد إلى أبيه الحقيقي وترك الانتساب إلى من تبناه لكن بقي بعضهم مشهورا بمن تبناه فيذكر به لقصد التعريف لا لقصد النسب الحقيقي كالمقداد بن الأسود، وليس الأسود أباه، وإنما كان تبناه واسم أبيه الحقيقي عمرو بن ثعلبة بن مالك بن ربيعة البهراني، وكان أبوه حليف كندة فقيل له الكندي، ثم حالف هو الأسود بن عبد يغوث الزهري فتبنى المقداد فقيل له ابن الأسود.

Kedua hadis diatas, maknanya bukanlah bahwa jika seseorang terkenal dengan nisbat selain kepada ayah kandungnya maka masuk dalam larangan hadis tersebut seperti Miqdam bin al-Aswad (al-Aswad bukan ayah kandungnya), akan tetapi maksudnya adalah merubah nasab yang seharusnya dinisbatkan kepada ayah kandung tapi kepada yang lain, dengan mengetahui, sengaja dan sadar. Pada masa jahiliyah (sebelum Islam) tidak mengingkari pengangkatan anak dengan menjadikan anak tersebut dinisbatkan nasabnya kepada orang yang mengangkatnya anak sehingga turunlah ayat “panggillah mereka (anak-anak angkat) itu sesuai dengan ayah kandung mereka hal itu lebih adil disisi Allah” serta firman Allah “ dan tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu”. Maka dinisbatkan setiap orang itu kepada ayah kandungnya dan meninggalkan kebiasaan nisbat nasab berdasa

rkan pengangkatan anak. Akan tetapi sebagian orang tetap menggunakan nisbat kepada ayah angkatnya dengan maksud sudah dikenal dengan nama tersebut, bukan dengan alasan menisbatkan nasab secara hakiki seperti Miqdad bin al-Aswad, al-Aswad bukanlah ayah kandungnya, sedangkan ayah nasabnya adalah Amr bin Tsa’labah. Karena ayah kandungya bersekutu dengan al Aswad bin Abdul Yagus, kemudian dikenallah dengan nama Ibn al-Aswad (al-Hafidz Ibnu Hajar mengutip pendapat Ibn Bathal dalam Fath al-Bary syarah sahih al-Bukhari, 12/55, lihat juga Irsyad as-Sari syarah sahih al-Bukhari, 9/445 dan Syarah Sahih al-Bukhari Li Ibn Bathal, 8/383-384).

Jelaslah bahwa illat atau motif hukum pelarangan itu adalah menisbatkan nasab kepada selain ayah kandung (li annasab) adapun untuk tujuan pengenalan dalam muamalah (li atta’rif) maka kembali kepada asal dalam hukum muamalah yaitu boleh. Sebagai bukti adalah sahabat yang dikenal dengan nama Miqdad bin al Aswad, padahal nama ayah kandungnya adalah Amr bin Tsa’labah. Dengan demikian dapat disimpulkan :

1. Menambah nama suami pada nama istri dengan tujuan dikenal dan pembeda dengan yang lain termasuk dalam kategori adat dan muamalah sedangkan asal dalam mumalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang.
2. Tidak ada dalil yang sarih terkait dengan pelarangan menambah nama suami pada nama istri.
3. Sebab turun ayat dan hadis adalah terkait dengan kebiasaan bangsa arab sebelum Islam yang mengangkat anak kemudian menasabkan anak tersebut kepada dirinya, bukan kepada ayah kandungnya. Sehingga illat hukumnya adalah penisbatan nasab secara sadar dan sengaja bukan kepada ayah kandung. Perbuatan tersebut disamping dusta juga bentuk dari durhaka kepada orang tua
4. Karena tidak ada dalil sarih yang melarang, maka hukum penambahan nama suami pada nama istri kembali kepada hukum asal dalam muamalah yaitu mubah selama bertujuan untuk pengenalan dan pembeda dengan individu yang lain, bukan tujuan penisbatan nasab.
(Abu Khazin)