Allah SWT. berfirman :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. At-Taubah [9]:103).
Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa Abu Lubabah dan beberapa sahabat yang bertaubat, lalu menyerahkan harta mereka kepada Rasulullah ﷺ sebagai tanda penyesalan.
Awalnya Rasulullah ﷺ enggan menerimanya, tetapi Allah menurunkan ayat ini sebagai perintah langsung agar beliau mengambil sebagian harta itu untuk menyucikan mereka.
Inilah fondasi teologis profesi amil zakat — pekerjaan yang diperintahkan langsung oleh Allah SWT., melalui Rasul-Nya.
Keutamaan Amil yang Amanah
الْعَامِلُ عَلَى الصَّدَقَةِ بِالْحَقِّ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهِ
“Amil zakat yang bekerja dengan jujur dan benar, maka ia seperti mujahid di jalan Allah hingga ia kembali ke rumahnya.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim — dinilai hasan oleh al-Albani)
Hadits ini menjelaskan bahwa profesi amil bukan sekadar tugas administratif, melainkan jihad sosial.
Ia berjuang menegakkan keadilan, menyucikan harta, menolong fakir miskin, dan menjaga umat dari kerakusan harta.
Selama ia amanah dan ikhlas, maka setiap langkah dan peluhnya dihitung sebagai jihad.
Kisah Rasulullah ﷺ dan Amil Zakat
Rasulullah ﷺ pernah mengutus seorang sahabat menjadi amil zakat.
Setelah kembali, sahabat itu berkata:
"Ini bagian zakat untuk kalian, dan ini hadiah yang diberikan kepadaku.”
Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِينَا فَيَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي؟ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لَا؟
"Mengapa ada amil yang kami utus lalu berkata: ‘Ini untuk kalian dan ini untukku’?
Tidakkah ia duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu lihat apakah orang akan memberinya hadiah atau tidak?” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pelajaran penting yaitu :
Rasulullah ﷺ menegaskan prinsip integritas dan kejujuran amil.
Hadiah pribadi dalam tugas amil dianggap ghulul (pengkhianatan amanah).
Inilah dasar etika profesional yang kini diadopsi dalam regulasi modern — bahwa setiap pengelolaan zakat harus transparan dan diaudit.
Landasan Hukum di Indonesia (UU No. 23 Tahun 2011)
Untuk konteks kekinian, Indonesia telah menetapkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memperkuat posisi dan tanggung jawab amil zakat.
Pokok-pokok penting:
1. Pasal 1 ayat (2):
Pengelolaan zakat mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
2. Pasal 6:
BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
3. Pasal 17–21:
Lembaga Amil Zakat (LAZ) wajib mendapatkan izin, melapor secara berkala, dan diaudit secara independen.
4. Pasal 27:
Pemerintah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan agar zakat dikelola sesuai prinsip syariah dan aturan hukum.
Regulasi ini menuntun agar zakat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberi ruang bagi generasi muda Muslim untuk berperan aktif dalam manajemen zakat.
Kenapa Generasi Muda Harus Terlibat ?
1. Karena amil zakat adalah pejuang ekonomi umat, bukan sekadar pengumpul donasi.
2. Karena generasi muda memahami teknologi, sistem, dan komunikasi modern yang bisa memperkuat transparansi zakat digital.
3. Karena UU 23/2011 sudah menyediakan landasan hukum yang kokoh — tinggal menunggu SDM amil yang berjiwa amanah dan profesional.
Zaman Rasulullah ﷺ, amil dikirim ke berbagai daerah untuk mengatur harta umat.
Kini, tugas itu menunggu tangan-tangan muda yang siap melanjutkan jihad ekonomi Islam dengan kecerdasan dan keikhlasan.
Refleksi dan Ajakan
الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى
“Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.”
(HR. Bukhari)
Jadilah tangan di atas — tangan yang memberi, mengatur, dan menyejahterakan umat.
Menjadi amil adalah amanah Rasulullah ﷺ dan peluang besar pahala jihad bagi generasi muda Muslim.
Amil zakat yang jujur, amanah, dan ikhlas adalah mujahid ekonomi umat.
Ia membersihkan harta, menenangkan jiwa, dan menegakkan keadilan sosial.
Di era modern, jihad itu tidak selalu di medan perang, tapi juga di meja manajemen zakat, laporan audit, dan sistem digital zakat yang bersih dari korupsi.
اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الْأُمَنَاءِ فِي أَمْوَالِ الْمُسْلِمِينَ، وَمِنَ الْمُخْلِصِينَ فِي خِدْمَةِ الدِّينِ
“Ya Allah, jadikan kami termasuk orang yang amanah dalam harta kaum Muslimin dan ikhlas dalam pelayanan agama-Mu.”
والله أعلمُ بالـصـواب
Taufik Mario Tholi, SH.
Kepala LAZ Persis KP Banten
Editor : RN
Comments (0)