IMG-LOGO
Ceramah & Ngaji Online
Home Berita Menutup Mata Dalam Shalat
Berita

Menutup Mata Dalam Shalat

admin - Kamis, 24/08/2017 10:28 WIB 523 Views
IMG

Pertanyaan :

Bagaimana hukum menutup mata dan harus melihat tempat sujud dalam shalat?

Jawaban :

Asal dalam shalat dan wiridan adalah tidak memejamkan mata. Salah satu dalilnya berdasarkan hadits :

عَنْ أَبِيْ مَعْمَرٍ قَالَ : قُلْنَا لِخَبَّابٍ أَكَانَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِيْ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ قَالَ نَعَمْ قُلْنَا بِمَ كُنْتُمْ تَعْرِفُوْنَ ذَاكَ قَالَ بِاضْطِرَابِ لِحْيَتِهِ

Dari Abu Ma’mar berkata : kami bertanya kepada Khabbab, apakah Rasulullah Saw membaca al-Qur’an pada shalat dzuhur dan Ashar? Khabbab menjawab : “benar”. “Bagaimana engkau tahu hal tersebut?” tanya Ma’mar. Khabbab menjawab “dengan gerakan janggutnya”. (HR. Bukhari, Shahih al-Bukhari, 1/150 No. 746).

Imam Bukhari menempatkan hadits tersebut dalam bab bolehnya mengangkat pandangan mata kepada imam ketika shalat, tujuannya tiada lain adalah untuk mengikuti gerakan imam. Secara tidak langsung, berarti mafhumnya adalah menundukkan pandangan ketika shalat atau melihat tempat sujud sebagai asal tempat pandangan dalam shalat.

Melihat janggut Nabi Saw menunjukkan bahwa para sahabat melihat gerakan Rasulullah Saw ketika shalat untuk mengikuti gerakan imam. Namun berdasarkan kaidah semata-mata perbuatan Rasulullah Saw tidak menunjukkan kepada wajib, maka ketika asal dalam shalat itu membuka mata khususnya melihat kepada tempat sujud sebagai asal, tidak berarti menafikan bolehnya menutup mata ketika shalat. Karena kami belum menemukan hadits yang melarang shalat atau dzikir dengan menutup mata.

Perlu ditekankan bahwa menutup mata dalam shalat atau dzikir tidak identic dengan kekhusyuan. Khusyu’ menurut imam Syafi’i adalah hadirnya hati dalam shalat. Namun tidak pula menafikan bahwa bagi sebagian orang dengan menutup mata ketika shalat atau dzikir dapat membantu kekhusyuan atau hadirnya hati dalam shalat atau dzikir tersebut. Kendatipun demikian tentu lebih baik kita mengikuti amaliyah Rasulullah Saw yaitu dengan membuka mata, walaupun menutup mata dibolehkan.

Konsultasi Syariah ini diasuh oleh :

Ustadz Ginanjar Nugraha, M.Sy.

Diskusi dan pertanyaan lebih lanjut

via sms/wa +62 856-9541-6757

atau via e-mail: [email protected]