IMG-LOGO
Ceramah & Ngaji Online
Home Fatwa Dewan Hisbah Bolehkah Mengkafirkan Seorang Muslim ?
Fatwa Dewan Hisbah

Bolehkah Mengkafirkan Seorang Muslim ?

admin - Sabtu, 25/02/2017 16:43 WIB 611 Views
IMG

DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM

KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM

No. 010 Tahun 1438 H. / 2016 M.

Tentang :

KRITERIA KAFIR DAN HUKUM MENGKAFIRKAN

بسم الله الرحمن الرحيم

Dewan Hisbah Persatuan Islam Pada Sidang Lengkap, di gedung H2QM Pesantren Ciganitri, Kabupaten Bandung tanggal 28-29 Rabiul Awwal 1438 H/ 28-29 Desember 2016 M setelah :

MENIMBANG :

  1. Fenomena mudahnya mengkafirkan orang lain, sehingga harus diketahui kriteria kekafiran secara jelas
  2. Adanya pertanyaan dan permintaan kepastian hukum dari umat terkait kejelasan kriteria kafir dan hukum mengkafirkan
  3. Kufur terbagi dua :
    1. Kufur yang mengakibatkan pelakunya keluar dari Islam
      1. Kufur takzib
      2. Kufur istikbar
      3. Kufur i’rad
      4. Kufur syak
      5. Kufur nifaq
    2. Kufur yang tidak mengakibatkan pelakunya keluar dari Islam
  4. Dewan Hisbah berkewajiban menjawab persoalan umat akan kepastian hukum terkait kriteria kafir dan hukum mengkafirkan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah.

MENGINGAT :

  1. Al-Quran

إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً * أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا. -سورة النساء : 150-151.-

Sesungguhnya orang-orang yang ingkar kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud mem-beda-bedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, "Kami ber-iman kepada sebagian dan kami mengingkari sebagian (yang lain)," serta bermaksud mengambil jalan tengah (iman atau kafir). Merekalah orang-orang kafir yang sebenarnya. Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir itu azab yang menghinakan. (QS. An-Nisa : 150-151)

إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللهِ الَّذِينَ كَفَرُوا فَهُمْ لاَ يُؤْمِنُونَ. -سورة الانفال : 55.-

Sesungguhnya makhluk bergerak yang bernyawa yang paling buruk dalam pandangan Allah ialah orang-orang kafir, karena mereka tidak beriman. (QS. Al-Anfal : 55)

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلاَّ إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ. -سورة المائدة : 73-

Sungguh, telah kafir orang-orang yang mengatakan bahwa Allah adalah salah satu dari yang tiga, padahal tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa azab yang pedih. (QS. Al-Maidah : 73)

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا. –سورة النساء : 48-

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena menyekutukan-Nya (syirik), dan Dia meng-ampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa menyekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa : 48)

  1. Hadis

عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ شَعِيرَةٍ مِنْ خَيْرٍ وَيَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ بُرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ وَيَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ. -رواه البخاري-

Dari Anas dari Nabi saw., beliau bersabda: "Akan dikeluarkan dari neraka siapa yang mengatakan tidak ada Ilah kecuali Allah dan dalam hatinya ada kebaikan sebesar jemawut. Dan akan dikeluarkan dari neraka siapa yang mengatakan tidak ada ilah kecuali Allah dan dalam hatinya ada kebaikan sebesar biji gandum. Dan akan dikeluarkan dari neraka siapa yang mengatakan tidak ada ilah kecuali Allah dan dalam hatinya ada kebaikan sebesar biji sawi." (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, I/32)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ ».-رواه ابو داود-

Dari Jabir, ia berkata, 'Saya mendengar Nabi saw. Bersabda, "Sesungguhnya yang memisahkan antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat" (HR. Abu Daud, Sunan Abu Daud, IV/40-41)

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ. -رواه البخاري-

Dari Abdullah, ia berkata: "Rasulullah saw. Bersabda, "Mencaci muslim adalah fasiq, membunuhnya adalah kufur." (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, I/ 32)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ يَكْفُرْنَ قِيلَ أَيَكْفُرْنَ بِاللَّهِ قَالَ يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ.-رواه البخاري-

Dari Anas r.a. ia berkata, “Nabi Saw Bersabda, “Diperlihatkan kepadaku neraka, ternyata penghuninya banyak perempuan yang kafir.” Ada yang bertanya, “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Sabda Rasulullah Saw, “Mereka kufur kepada suami; kufur atas kebaikan; Jika engkau berbuat ihsan kepada salah seorang di antara mereka selama satu masa, kemudian ia melihat sesuatu darimu (yang membuatmu tidak suka),ia berkata, ’Aku tidak pernah melihat darimu kebaikan sedikit pun.” (HR Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, I/ 26).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا. رواه مسلم

Dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi saw. Bersabda, "Jika seseorang mengkafirkan saudaranya (semuslim), sungguh telah kembali kafir kepada salah seorang diantara mereka berdua." (HR. Muslim, Shahih Muslim, I/56).

MEMPERHATIKAN:

  1. Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP.Persis KH. Aceng Zakaria yang menyarankan segera diputuskan masalah hukum tentang masalah ‘Kriteria Kafir dan Hukum Mengkafirkan’,
  2. Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Muhammad Romli.
  3. Pemaparan dan pembahasan makalah tentang ‘Kriteria Kafir dan Hukum Mengkafirkan’ yang disampaikan oleh KH. Muhammad Rahmat Najieb, S.Pd.
  4. Pengujian dan pandangan para peserta sidang terhadap dalil, wajh al-dilalah, metode istinbat dan kesimpulan makalah ‘Kriteria Kafir dan Hukum Mengkafirkan’.

Atas dasar semua konsideran di atas, maka dengan bertawakal kepada Allah, Dewan Hisbah Persatuan Islam

MENGISTINBATH:

  1. Kufur yang mengakibatkan keluar dari Islam adalah kufur kepada seluruh atau sebagian rukun iman
  2. Mengkafirkan orang Islam hukumnya haram

Demikian keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan makalah terlampir.

الله يأخذ بأيدينا الى ما فيه خير للإسلام و المسلمين

Bandung, 28 Rabiul Awwal 1438 H. / 28 Desember 2016 M.

DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM