DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
No. 010 Tahun 1438 H. / 2016 M.
Tentang :
KRITERIA KAFIR DAN HUKUM MENGKAFIRKAN
بسم الله الرØÙ…Ù† الرØÙŠÙ…
Dewan Hisbah Persatuan Islam Pada Sidang Lengkap, di gedung H2QM Pesantren Ciganitri, Kabupaten Bandung tanggal 28-29 Rabiul Awwal 1438 H/ 28-29 Desember 2016 M setelah :
MENIMBANG :
- Fenomena mudahnya mengkafirkan orang lain, sehingga harus diketahui kriteria kekafiran secara jelas
- Adanya pertanyaan dan permintaan kepastian hukum dari umat terkait kejelasan kriteria kafir dan hukum mengkafirkan
- Kufur terbagi dua :
- Kufur yang mengakibatkan pelakunya keluar dari Islam
- Kufur takzib
- Kufur istikbar
- Kufur i’rad
- Kufur syak
- Kufur nifaq
- Kufur yang tidak mengakibatkan pelakunya keluar dari Islam
- Kufur yang mengakibatkan pelakunya keluar dari Islam
- Dewan Hisbah berkewajiban menjawab persoalan umat akan kepastian hukum terkait kriteria kafir dan hukum mengkafirkan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah.
MENGINGAT :
- Al-Quran
Ø¥Ùنَّ الَّذÙينَ يَكْÙÙØ±Ùونَ Ø¨ÙØ§Ù„Ù„Ù‡Ù ÙˆÙŽØ±ÙØ³ÙÙ„ÙÙ‡Ù ÙˆÙŽÙŠÙØ±ÙيدÙونَ أَنْ ÙŠÙÙَرّÙÙ‚Ùوا بَيْنَ Ø§Ù„Ù„Ù‡Ù ÙˆÙŽØ±ÙØ³ÙÙ„ÙÙ‡Ù ÙˆÙŽÙŠÙŽÙ‚ÙولÙونَ Ù†ÙØ¤Ù’Ù…ÙÙ†Ù Ø¨ÙØ¨ÙŽØ¹Ù’ض٠وَنَكْÙÙØ±Ù Ø¨ÙØ¨ÙŽØ¹Ù’Ø¶Ù ÙˆÙŽÙŠÙØ±ÙيدÙونَ أَنْ ÙŠÙŽØªÙ‘ÙŽØ®ÙØ°Ùوا بَيْنَ ذَلÙÙƒÙŽ سَبÙيلاً * Ø£ÙولَئÙÙƒÙŽ Ù‡Ùم٠الْكَاÙÙØ±Ùونَ ØÙŽÙ‚ًّا وَأَعْتَدْنَا Ù„ÙلْكَاÙÙØ±Ùينَ عَذَابًا Ù…ÙÙ‡Ùينًا. -سورة النساء : 150-151.-
Sesungguhnya orang-orang yang ingkar kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud mem-beda-bedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, "Kami ber-iman kepada sebagian dan kami mengingkari sebagian (yang lain)," serta bermaksud mengambil jalan tengah (iman atau kafir). Merekalah orang-orang kafir yang sebenarnya. Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir itu azab yang menghinakan. (QS. An-Nisa : 150-151)
Ø¥Ùنَّ شَرَّ الدَّوَابّ٠عÙنْدَ الله٠الَّذÙينَ ÙƒÙŽÙَرÙوا ÙÙŽÙ‡Ùمْ لاَ ÙŠÙØ¤Ù’Ù…ÙÙ†Ùونَ. -سورة Ø§Ù„Ø§Ù†ÙØ§Ù„ : 55.-
Sesungguhnya makhluk bergerak yang bernyawa yang paling buruk dalam pandangan Allah ialah orang-orang kafir, karena mereka tidak beriman. (QS. Al-Anfal : 55)
لَقَدْ ÙƒÙŽÙَرَ الَّذÙينَ قَالÙوا Ø¥Ùنَّ اللهَ Ø«ÙŽØ§Ù„ÙØ«Ù ثَلاَثَة٠وَمَا Ù…Ùنْ Ø¥Ùلَه٠إÙلاَّ Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‡ÙŒ وَاØÙدٌ ÙˆÙŽØ¥Ùنْ لَمْ يَنْتَهÙوا عَمَّا ÙŠÙŽÙ‚ÙولÙونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذÙينَ ÙƒÙŽÙَرÙوا Ù…ÙنْهÙمْ عَذَابٌ Ø£ÙŽÙ„Ùيمٌ. -سورة المائدة : 73-
Sungguh, telah kafir orang-orang yang mengatakan bahwa Allah adalah salah satu dari yang tiga, padahal tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa azab yang pedih. (QS. Al-Maidah : 73)
Ø¥Ùنَّ اللَّهَ لَا يَغْÙÙØ±Ù أَنْ ÙŠÙØ´Ù’رَكَ بÙه٠وَيَغْÙÙØ±Ù مَا دÙونَ ذَلÙÙƒÙŽ Ù„Ùمَنْ يَشَاء٠وَمَنْ ÙŠÙØ´Ù’رÙكْ Ø¨ÙØ§Ù„لَّه٠Ùَقَد٠اÙْتَرَى Ø¥ÙØ«Ù’مًا عَظÙيمًا. –سورة النساء : 48-
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena menyekutukan-Nya (syirik), dan Dia meng-ampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa menyekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa : 48)
- Hadis
عَنْ أَنَس٠عَنْ النَّبÙيّ٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ قَالَ: ÙŠÙŽØ®Ù’Ø±ÙØ¬Ù Ù…Ùنْ النَّار٠مَنْ قَالَ لاَ Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‡ÙŽ Ø¥Ùلاَّ الله٠وَÙÙÙŠ قَلْبÙه٠وَزْن٠شَعÙيرَة٠مÙنْ Ø®ÙŽÙŠÙ’Ø±Ù ÙˆÙŽÙŠÙŽØ®Ù’Ø±ÙØ¬Ù Ù…Ùنْ النَّار٠مَنْ قَالَ لاَ Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‡ÙŽ Ø¥Ùلاَّ الله٠وَÙÙÙŠ قَلْبÙÙ‡Ù ÙˆÙŽØ²Ù’Ù†Ù Ø¨ÙØ±Ù‘َة٠مÙنْ Ø®ÙŽÙŠÙ’Ø±Ù ÙˆÙŽÙŠÙŽØ®Ù’Ø±ÙØ¬Ù Ù…Ùنْ النَّار٠مَنْ قَالَ لاَ Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‡ÙŽ Ø¥Ùلاَّ الله٠وَÙÙÙŠ قَلْبÙه٠وَزْن٠ذَرَّة٠مÙنْ خَيْرÙ. -رواه البخاري-
Dari Anas dari Nabi saw., beliau bersabda: "Akan dikeluarkan dari neraka siapa yang mengatakan tidak ada Ilah kecuali Allah dan dalam hatinya ada kebaikan sebesar jemawut. Dan akan dikeluarkan dari neraka siapa yang mengatakan tidak ada ilah kecuali Allah dan dalam hatinya ada kebaikan sebesar biji gandum. Dan akan dikeluarkan dari neraka siapa yang mengatakan tidak ada ilah kecuali Allah dan dalam hatinya ada kebaikan sebesar biji sawi." (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, I/32)
عَنْ Ø¬ÙŽØ§Ø¨ÙØ±Ù قَالَ قَالَ رَسÙول٠اللَّه٠-صلى الله عليه وسلم- « بَيْنَ الْعَبْد٠وَبَيْنَ الْكÙÙْر٠تَرْك٠الصَّلاَة٠».-رواه ابو داود-
Dari Jabir, ia berkata, 'Saya mendengar Nabi saw. Bersabda, "Sesungguhnya yang memisahkan antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat" (HR. Abu Daud, Sunan Abu Daud, IV/40-41)
عَنْ عَبْد٠الله٠قَالَ: قَالَ رَسÙول٠الله٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ: Ø³ÙØ¨ÙŽØ§Ø¨Ù Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØ³Ù’Ù„ÙÙ…Ù ÙÙØ³Ùوقٌ ÙˆÙŽÙ‚ÙØªÙŽØ§Ù„ÙÙ‡Ù ÙƒÙÙْرٌ. -رواه البخاري-
Dari Abdullah, ia berkata: "Rasulullah saw. Bersabda, "Mencaci muslim adalah fasiq, membunuhnya adalah kufur." (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, I/ 32)
عَن٠ابْن٠عَبَّاس٠قَالَ : قَالَ النَّبÙيّ٠صلى الله عليه وسلم: Ø£ÙØ±Ùيت٠النَّارَ ÙÙŽØ¥ÙØ°ÙŽØ§ أَكْثَر٠أَهْلÙهَا Ø§Ù„Ù†Ù‘ÙØ³ÙŽØ§Ø¡Ù يَكْÙÙØ±Ù’Ù†ÙŽ Ù‚Ùيلَ أَيَكْÙÙØ±Ù’Ù†ÙŽ Ø¨ÙØ§Ù„لَّه٠قَالَ يَكْÙÙØ±Ù’Ù†ÙŽ الْعَشÙيرَ وَيَكْÙÙØ±Ù’Ù†ÙŽ Ø§Ù„Ø¥ÙØÙ’Ø³ÙŽØ§Ù†ÙŽ لَوْ Ø£ÙŽØÙ’سَنْتَ Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ Ø¥ÙØÙ’Ø¯ÙŽØ§Ù‡Ùنَّ الدَّهْرَ Ø«Ùمَّ رَأَتْ Ù…Ùنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْت٠مÙنْكَ خَيْرًا قَطّÙ.-رواه البخاري-
Dari Anas r.a. ia berkata, “Nabi Saw Bersabda, “Diperlihatkan kepadaku neraka, ternyata penghuninya banyak perempuan yang kafir.” Ada yang bertanya, “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Sabda Rasulullah Saw, “Mereka kufur kepada suami; kufur atas kebaikan; Jika engkau berbuat ihsan kepada salah seorang di antara mereka selama satu masa, kemudian ia melihat sesuatu darimu (yang membuatmu tidak suka),ia berkata, ’Aku tidak pernah melihat darimu kebaikan sedikit pun.” (HR Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, I/ 26).
عَن٠ابْن٠عÙمَرَ أَنَّ النَّبÙىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: Ø¥ÙØ°ÙŽØ§ ÙƒÙŽÙَّرَ الرَّجÙل٠أَخَاه٠Ùَقَدْ بَاءَ بÙهَا Ø£ÙŽØÙŽØ¯ÙÙ‡Ùمَا. رواه مسلم
Dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi saw. Bersabda, "Jika seseorang mengkafirkan saudaranya (semuslim), sungguh telah kembali kafir kepada salah seorang diantara mereka berdua." (HR. Muslim, Shahih Muslim, I/56).
MEMPERHATIKAN:
- Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP.Persis KH. Aceng Zakaria yang menyarankan segera diputuskan masalah hukum tentang masalah ‘Kriteria Kafir dan Hukum Mengkafirkan’,
- Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Muhammad Romli.
- Pemaparan dan pembahasan makalah tentang ‘Kriteria Kafir dan Hukum Mengkafirkan’ yang disampaikan oleh KH. Muhammad Rahmat Najieb, S.Pd.
- Pengujian dan pandangan para peserta sidang terhadap dalil, wajh al-dilalah, metode istinbat dan kesimpulan makalah ‘Kriteria Kafir dan Hukum Mengkafirkan’.
Atas dasar semua konsideran di atas, maka dengan bertawakal kepada Allah, Dewan Hisbah Persatuan Islam
MENGISTINBATH:
- Kufur yang mengakibatkan keluar dari Islam adalah kufur kepada seluruh atau sebagian rukun iman
- Mengkafirkan orang Islam hukumnya haram
Demikian keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan makalah terlampir.
الله يأخذ بأيدينا الى ما Ùيه خير للإسلام Ùˆ المسلمين
Bandung, 28 Rabiul Awwal 1438 H. / 28 Desember 2016 M.
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM