IMG-LOGO
Ceramah & Ngaji Online
Home Konsultasi Syariah Apakah kitab Nail al-Authar, Subul as-Salam merupakan karya Syiah Zaidiyyah ?
Konsultasi Syariah

Apakah kitab Nail al-Authar, Subul as-Salam merupakan karya Syiah Zaidiyyah ?

Administrator - Kamis, 3/09/2020 06:27 WIB 1 Views
IMG

Pertanyaan : Apakah kitab Nail al-Authar, Subul as-Salam merupakan karya Syiah Zaidiyyah ?

Jawaban : Kitab Nail Al-Authar dan Irsyad al-Fuhul merupakan kitab yang disusun oleh imam as-Syaukani. Nail al-Auhtar adalah kitab syarah hadis Ahkam kitab al Muntaqa al-Akhbar karya kakeknya imam Ibn Taimiyah. Sedangkan kitab Irsyad al-Fuhul merupakan salah satu kitab Ushul Fiqh. Sedangkan Subul as-Salam merupakan kitab yang dikarang oleh imam as-San’ani. Kitab tersebut merupakan salah satu diantara syarah hadis ahkam Bulug al-Maram karya al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqalani.

Ada tuduhan bahwa Imam Asyaukani dan Imam As-San’ani adalah bermazhab Syiah atau minimal dipengaruhi oleh Syiah, alasannya karena keduanya dibesarkan dalam tradisi dan milie intelektual Syiah. Tuduhan tersebut sebetulnya sangat lemah dan tidak berdasar. Semata-mata karena pernah bersentuhan dengan tradisi syiah bukan berarti dipastikan seorang syiah.

Dalam sebuah kitab yang berasal dari sebuah disertasi doktoral yaitu Manhaj al Imam as-Syaukani fi al-Aqidah karya Dr. Abdullah Numsuk, membantah pendapat bahwa imam as-Syaukani sebagai Syiah. Alasannya, pertama, benar as-Syaukani pada awalnya hidup dan belajar dilingkungan Syiah, tapi bukan Syiah Isna Asyar tapi Syiah Zaidiyyah yang merupakan kelompok Syiah yang paling dekat dengan Ahlu Sunnah. Perbedaan mendasarnya hanya menggunggulkan sahabat Ali bin Abi Thalib dibanding ketiga Khalifah sebelumnya, yaitu Abu Bakar, Umar dan Usman. Tanpa mencari apalagi mengkafirkan sebagian besar sahabat, sebagaimana dilakukan oleh Syiah Mazhab Imamiyyah.

Kedua, as-Syaukani bukan hanya belajar fiqih Zaidiyyah, tapi juga belajar pada ulama-ulama Ahlu Sunnah. Sehingga tuduhan yang lemah jika menganggap beliau hanya berguru kepada ulama Zaidiyyah. Disamping itu, beliau dalam proses belajar tersebut mempunyai prinsip tidak taqlid terhadap mazhab apapun. Ketiga, perkembangan selanjutnya beliau sampai kepada derajat mujtahid mutlaq yang lepas dari taqlid, sehingga menyusun kitab khusus terkait dengan kecaman terhadap taqlid. Begitu juga jika kita meneliti kitab lainnya semisal kitab Nail al-Authar, beliau melakukan tarjih dan berdiri sendiri tatkala berfatwa dan menentukan status hukum. Keempat, bahkan imam as-Syaukani menyusun kitab khusus yaitu kitab as-Sail al-Jarar, sebagai kritik kritis ilmiah terhadap kitab al-Azhar yang menjadi rujukan utama Syiah Zaidiyah waktu itu.

Kelima, dalam beberapa kitabnya, terkadang as-Syaukani mengutip hadis-hadis dhaif terkait keutamaan Ali bin Abi Thalib. Namun, sebelum wafat, as-Syaukani menyusun kitab al-Fawaid al-Majmu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah. Dalam kitab tersebut, as-Syaukani menjelaskan kelemahan-kelemahan hadis-hadis mengenai keutamaan sahabat Ali bin Abi Thalib tersebut. Ini membuktikan daya belajar dan perkembangan intelektualitas imam as-Syaukani. Keenam, dari segi akidah, secara asas, sama dengan para imam ahlusunnah yang lain, kendatipun sedikit berbeda dalam furu’ namun masih dalam bingkai ahlu sunnah wal jama’ah, bukan akidah Syiah.

Begitu juga tuduhan yang dialamatkan kepada imam as-Shan’ani, merupakan sangkaan yang lemah.Sebagaimana imam as-Syaukani, lingkungan awalnya adalah Syiah Zaidiyah, namun beliau berguru ke ulama-ulama ahlu sunnah, pada perkembangan selanjutnya mencapai derajat mujtahid mutlaq. Begitu juga dalam segi akidah, pemahaman aqidah imam as-Shan’ani termasuk akidah ahlusunnah wal jama’ah, bukan Syiah. Dengan demikian baik imam as-Syaukani maupun Imam as-Shan’ani merupakan ulama ahlu sunnah bukan Syiah, sebagaimana yang dituduhkan.

Kitab Nail al-Authar dan Subul as-Salam dijadikan kitab rujukan pembelajaran di pesantren-pesantren, bukan berarti bertaqlid fiqih kepada kedua kitab itu. Akan tetapi sebagai inspirasi dan sarana pembelajaran metodologi istinbat hukum, sehingga para santri memahami dan menguasai metodologi serta proses istinbat al-Ahkam yang terdiri dari pengujian dalil, wajh al dilalah, metode istinbat al Ahkam serta istinbat al-Ahkam secara benar dan tepat.


Ustadz Ginanjar Nugraha, M.Ag (Staf Sekretariat Dewan Hisbah dan Redaktur Majalah Risalah)

Tags: